Kamis, 05 Januari 2012

Globalisasi, Liberalisasi dan faktor produksi

GLOBALISASI, LIBERALISASI PERDAGANGAN DAN FAKTOR PRODUKSI


1.    Pendahuluan
Sebagai Negara ekonomi terbuka (open economic) situasi pasar domestic di Indonesia tidak terlepas dari gejolak pasar dunia yang semakin liberal. Proses liberalisasi pasar tersebut dapat terjadi karena kebijakan unilateral dan konsekuensi keikutsertaan meratifikasi kerjasama perdagangan regional maupn global yang menghendaki penurunan kendala-kendala perdagangan (tarif dan nontarif).
Ada yang melihat globalisasi sebagai sebuah proyek yang diusung oleh negara-negara adikuasa, sehingga bisa saja orang memiliki pandangan negatif atau curiga terhadapnya. Dari sudut pandang ini, globalisasi tidak lain adalah kapitalisme dalam bentuk yang paling mutakhir. Negara-negara yang kuat dan kaya praktis akan mengendalikan ekonomi dunia dan negara-negara kecil makin tidak berdaya karena tidak mampu bersaing. Sebab, globalisasi cenderung berpengaruh besar terhadap perekonomian dunia, bahkan berpengaruh terhadap bidang-bidang lain seperti budaya dan agama .Globalisasi diartikan sebagai meningkatnya hubungan internasional. Dalam hal ini masing-masing negara tetap mempertahankan identitasnya masing-masing, namun menjadi semakin tergantung satu sama. Globalisasi juga diartikan dengan semakin diturunkankan batas antar negara, misalnya hambatan tarif ekspor impor, lalu lintas devisa, maupun migrasi.






2.    Liberalisasi perdagangan dan proteksi
2.1  Liberalisasi perdagangan
            Liberalisasi penggunaan mekanisme harga yang lebih intensif sehingga dapat mengurangi anti ekspor dari rezim perdagangan. Disebutkan pula bahwa liberalisasi juga menunjukkan kecenderungan makin berkuranganya intervensi pasar sehingga liberalisassi dapat menggambarkan situasi semakin terbukanya pasar domestik untuk prodik-produk luar negeri. Percepatan perkembangan liberalisasi pasar terjadi karena dukungan revolusi di bidang teknologi, telekomunikasi dan transportasi yang mengatasi kendala ruang dan waktu.
            Konsep kebijakan dari ekonomi liberal ialah system ekonomi bergerak kearah menuju pasar bebas dan system ekonomi berpaham perdagangan bebas dalam era globalisasi yang bertujuan menghilangkan kebijakan ekonomi proteksionisme.
            Kebijakan dalam rangka liberalisasi dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu yang dilakukan secara global dan unilateral, dan yang dilakukan secara bilateral atau regional. Kebijakan yang berlaku global berkaitan dengan kesepakatan yang diputuskan di WTO dan yang unilateral adalah kebijakan yang secara sepihak dilaksanakan oleh negara tersebut. Kebijakan regional atau bilateral adalah kebijakan yang dilaksanakan berdasarkan pada kesepakatan secara bilateral atau regional yang biasanya berada dalam suatu perjanjian perdagangan baik bilateral maupun regional. kebijakan perdagangan yang lebih liberal meningkatkan pertumbuhan ekspor    dan impor namun peningkatan pertumbuhan impor lebih tinggi daripada ekspor. Berbagai hambatan domestik memainkan peran penting dalam menghambat pertumbuhan ekspor.
            kebijakan perlu ditujukan pada suatu grand strategy dengan implementasi yang berkesinambungan antara jangka pendek dan jangka panjang. Masalah-masalah domestik antara lain infrastruktur jalan, sarana pelabuhan, ketenagakerjaan, kepastian hukum dan berbagai macam pungutan perlu sesegera mungkin ditangani. Berarti, kebijakan liberalisasi perdagangan harus terkoordinasi dengan baik dengan kebijakan-kebijakan lain yang menunjang perdagangan itu sendiri.
Ada beberapa keuntungan dari suatu sistem ekonomi liberal, yaitu:
§  Menumbuhkan inisiatif dan kreasi masyarakat dalam mengatur kegiatan ekonomi, karena masyarakat tidak perlu lagi menunggu perintah/komando dari pemerintah.
§  Setiap individu bebas memiliki untuk sumber-sumber daya produksi, yang nantinya akan mendorong partisipasi masyarakat dalam perekonomian.
§  Timbul persaingan semangat untuk maju dari masyarakat.
§  Menghasilkan barang-barang bermutu tinggi, karena adanya persaingan semangat antar masyarakat.
§  Efisiensi dan efektivitas tinggi, karena setiap tindakan ekonomi didasarkan motif mencari keuntungan.
3.Kelemahan Selain ada keuntungan, ada juga beberapa kelemahan daripada sistem ekonomi liberal, adalah:
§  Terjadinya persaingan bebas yang tidak sehat bilamana birokratnya korup.
§  Masyarakat yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin.
§  Banyak terjadinya monopoli masyarakat.
§  Banyak terjadinya gejolak dalam perekonomian karena kesalahan alokasi sumber daya oleh individu.
Pemerataan pendapatan sulit dilakuka karena persaingan bebas tersebut




2.1 Proteksi
1.2.1 Pengertian proteksi
Proteksi adalah upaya pemerintah mengadakan perlindungan pada industri-industri domestik terhadap masuknya barang impor dalam jangaka waktu tertentu. Proteksi bertujuan melindungi, membesarkan, atau mengecilkan kelangsungan industri dalam negeri yang berlaku dalam perdagangan umum. Tindakan tersebut merupakan aktivitas yang dapat dibenarkan, bahwa tidak masuk akal untuk mengimpor barang yang dapat dibuat di dalam negeri.

1.2.2  Bentuk Proteksi
Proteksi secara umum ditujukan sebagai tindakan untuk melindungi produksi dalam negeri terhadap persaingan barang impor di pasaran dalam negeri. Secara luas, perlindungan ini juga mencakup untuk promosi ekspor. Sedangkan metode proteksi yang dilakukan menyangkut sistem pungutan tarif (pajak) terhadap barang impor yang masuk ke dalam negeri. Tarif merupakan pajak yang dikenakan atas barang impor. Pajak atas barang impor itu biasanya tertulis dalam bentuk pernyataan surat keputusan (SK) atau undang-undang. Oleh karena itu, setiap importir dapat mempelajarinya sebelum mengimpor suatu barang.
Umumnya, tarif atau bea masuk dikenakan secara khusus berdasarkan presentase dari nilai barang impor. Beberapa bentuk proteksi secara garis besarnya adalah sebagai berikut:
1)      Kuota
Kuota adalah pembatasan dalam jumlah barang yang diperdagangkan. Ada tiga macam kuota, yaitu kuota impor, kuota produksi, dan kuota ekspor. Kuota impor adalah pembatasan dalam jumlah barang yang diimpor, kuota produksi adalah pembatasan dalam jumlah barang yang diproduksi, dan kuota ekspor adalah pembatasan jumlah barang yang diekspor. Tindakan untuk membatasi atau mengurangi jumlah barang impor ada yang diakukan secara sukarela yang disebut sebagai pembatasan ekspor sukarela (Voluntary Export Restriction = VER). VER adalah kesepakatan antara negara pengekspor untuk membatasi jumlah barang yang dijualnya ke negara pengimpor.
Tujuan dari kuota ekspor adalah untuk keuntungan negara pengekspor, agar dapat memperoleh harga yang lebih tinggi. Kuota produksi bertujuan untuk mengurangi jumlah ekspor. Dengan demikian, diharapkan harga di pasaran dunia dapat ditingkatkan.
Tujuan utama pelaksanaan kuota adalah untuk melindungi produksi dalam negeri dari serbuan-serbuan luar negeri.
Dampak kebijakan kuota bagi negara importir.
a. Harga barang melambung tinggi,
b. Konsumsi terhadap barang tersebut menjadi berkurang,
c. Meningktanya produksi di dalam negeri.
Dampak kebijakan kuota bagi negara eksportir.
a.    Harga barang turun,
b.   Konsumsi terhadap barang tersebut menjadi bertambah
c.    Produksi di dalam negeri berkurang.
2)      Perdagangan oleh pemerintah (state trading practices)
Perdagangan atau kegiatan impor yang dilakukan oleh pemerintah atau monopoli impor adalah oleh badan usaha milik negara. Hakikatnya, pemerintah merupakan pelaku utama. Hal ini merupakan pola yang sering dilakukan oleh negara-negara komunis atau sosialis, dengan kata lain merupakan tindakan monopoli impor.

3)      Kontrol devisa (exchange control)
Kontrol devisa merupakan hambatan administrasi atau transaksi yang melibatkan mata uang asing. Kontrol devisa dikenakan pada pembayaran impor dimana semua traksaksi impor harus dengan izin bank sentral, terutama untuk membeli mata uang asing untuk pembayaran impor barang-barang oleh perusahaan. Traksaksi impor-ekspor tersebut dapat dihambat melalui ketidakleluasaan izin administrasi atau transaski yang diberikan.

4)      Larangan impor (import prohibition)
Adalah bentuk hambatan langsung, dimana larangan ini merupakan bentuk yang paling ketat dari segala hambatan impor dengan melakukan larangan impor untuk kategori barang tertentu, misalnya untuk barang mewah atau barang terlarang lainnya, seperti obat terlarang, senjata api, dan lain-lain yang membahayakan keamanan negara.

5)      Larangan ekspor adalah kebijakan pemerintah suatu neggara melarang total semua ekspor komoditas tertentu. Larangan ekspor bertujuan agar industry tumbuh, membuka kesempatan kerja baru dan memberantas peyelundupan.

6)      Dumping dan Diskriminasi harga
Praktik diskriminasi harga secara internasional disebut dumping, yaitu menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih rendah dari dalam negeri atau bahkan di bawah biaya produksi. Kebijakan dumping dapat meningkatkan volume perdagangan dan menguntungkan negara pengimpor, terutama menguntungkan konsumen mereka. Namun, negara pengimpor kadang mempunyai industri yang sejenis sehingga persaingan dari luar negeri ini dapat mendorong pemerintah negara pengimpor memberlakukan kebijakan anti dumping (dengan tarif impor yang lebih tinggi), atau sering disebut counterveiling duties. Hal ini dilakukan untuk menetralisir dampak subsidi ekspor yang diberikan oleh negara lain.
Kebijakan ini hanya berlaku sementara, haraga produk akan dinaikkan sesuai dengan harga pasar setelah berhasil merebut dan menguasai pasar internasional. Predatory dumping dilakukan dengan tujuan untuk mematikan persaingan di luar negeri. Setelah persaingan di luar negeri mati maka harga di luar negeri akan dinaikkan untuk menutup kerugian sewaktu melakukan predatory dumping.
7)      Subsidi
Kebijakan subsidi biasanya diberikan untuk menurunkan biaya produksi barang domestik, sehingga diharapkan harga jual produk dapat lebih murah dan bersaing di pasar internasional. Tujuan dari subsidi ekspor adalah untuk mendorong jumlah ekspor, karena eksportir dapat menawarkan harga yang lebih rendah. Harga jual dapat diturunkan sebesar subsidi tadi. Namun tindakan ini dianggap sebagai persaingan yang tidak jujur dan dapat menjurus kea rah perang subsidi. Hal ini karena semua negara ingin mendorong ekspornya dengan cara memberikan subsidi.
8)      Tariff.
Tarif adalah pajak yang dikenakan terhadap barang yang diperdagangkan. Efek kebijakan ini terlihat langsung pada kenaikan harga barang. Tarif yang paling umum adalah tarif atas barang-barang impor atau yang biasa disebut bea impor. Tujuan dari bea impor adalah membatasi permintaan konsumen terhadap produk-produk impor dan mendorong konsumen menggunakan produk domestik. Semakin tinggi tingkat proteksi suatu negara terhadap produk domestiknya, semakin tinggi pula tarif pajak yang dikenakan. Perbedaan utama antara tarif dan proteksi lainnya adalah bahwa tarif memberikan pemasuka kepada pemerintah sedangkan kuota tidak.

Keterangan gambar :
OB adalah harga barang sebelum terkena pajak maupun subsidi sehingga produksi dalam negeri hanya sebesar BP sedangkan barang impor PL.
Setelah diberlakukan kebijakan tariff:
Harga menjadi naik sebesar OT tapi barang domestic yang awalnya BP menjadi TR, sedangkan barang impor berkurang dari PL menjadi RS.
Setelah diberlakukan kebijakan subsidi:
Subsidi membuat penawaran terhadap barang menjadi meningkat sehingga kurva bergerak kearah kanan S1.  Harga yang awalnya OT menjadi, turun menjadi OB sedangkan barang domestic bertambah sebersar BL dan barang impor sebesar LQ.


3.    Faktor Produksi Tenaga Kerja, Modal Sumber Daya Manusia dan Teknologi
3.1     Faktor Produksi Tenaga Kerja
Dalam ilmu ekonomi, faktor produksi adalah sumber daya yang digunakan dalam sebuah proses produksi barang dan jasa. Pada awalnya, faktor produksi dibagi menjadi empat kelompok, yaitu tenaga kerja, modal, sumber daya alam, dan kewirausahaan. Namun pada perkembangannya, faktor sumber daya alam diperluas cakupannya menjadi seluruh benda, baik langsung dari alam maupun tidak, yang digunakan oleh perusahaan. Selain itu, beberapa ahli juga menganggap sumber daya informasi sebagai sebuah faktor produksi mengingat semakin pentingnya peran informasi di era globalisasi ini.(Griffin R: 2006) Secara total, saat ini ada lima hal yang dianggap sebagai faktor produksi, yaitu tenaga kerja (labor), modal (capital), sumber daya fisik (physical resources), kewirausahaan (entrepreneurship), dan sumber daya informasi (information resources).

3.2     Modal Sumber Daya Manusia
Indonesia sebagai salah satu negara yang turut ambil bagian dalam skenario liberalisasi perdagangan telah memanfaatkan banyak peluang, yaitu tidak saja memperluas ekspor berbagai jenis barang, tetapi juga ekspor berbagai jenis jasa, termasuk jasa pengiriman TKI. Melimpahnya angkatan kerja Indonesia merupakan keunggulan yang dapat diberdayakan untuk meraih manfaat pada era liberalisasi.
Memang disadari bahwa fenomena pengiriman TKI dengan tingkat keterampilan yang kurang memadai tidak lepas dari struktur angkatan kerja yang relatif didominasi oleh kelompok yang memiliki tingkat pendidikan menengah ke bawah. Sementara, angkatan kerja yang berpendidikan diploma dan kejuruan/politeknik ke atas relatif kecil.
Dalam era industrialisasi dan perdangan bebas, faktor kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) suatu negara merupakan faktor kunci untuk dapat merebut dan memenangkan persaingan di pasar global. Apalagi dengan semakin terbukanya pasar tenaga kerja dunia, mau tidak mau Indonesia harus dapat memperbaiki kualitas SDM, terutama yang dipersiapkan untuk merebut pasar tenaga kerja di luar negeri.

3.3     Teknologi
Teknologi merupakan ilmu pengetahuan yang mempunyai hubungan timbal balik dengan perkembangan industri secara umum. Teknologi dapat dirumuskan sebagai penerapan sistematis akal budi kolektif manusia guna mencapai penggunaan atas alam yang lebih besar dan semua proses yang bersifat manusiawi. Berangkat dari hal tersebut, teknologi tidak hanya terbatas dalam peralatan mesin, tetapi juga dalam bentuk lain, seperti organisasi, manajemen, dan informasi.
Beberapa pengertian teknologi sebagai berikut :
1.      Teknologi, menurut Filine Harahap, adalah ilmu pengetahuan industri yang praktis, pengetahuan sistematik mengenai kemampuan industri (pengalaman, ketrampilan atau kecenderungan untuk berindustri).
2.      Menurut James D. Grant, teknologi adalah keterampilan praktis untuk penerapan pengetahuan ilmiah dalam penciptaan produk khusus atau pelaksanaan tugas khusus.
3.      Soedjana Sapiie mengatakan teknologi adalah ilmu pengetahuan yang merupakan badan pengetahuan dan merupakan seni, yang mendukung pengertian bahwa teknologi berhubungan dengan proses produksi. Teknologi menyangkut cara bagaimana berbagai sumber, tanah, modal, tenaga kerja, dan ketermapilan dikombinasikan untuk merealisasikan tujuan produksi. Hal itu menyangkut implikasi luas yang mencerminkan kebijaksanaan penelitian dan sebagainya yang berlaku dalam masyarakat dalam suatu waktu tertentu.
Dari ketiga pengertian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa teknologi berhubungan dengan penerapan ilmu pengetahuan secara praktis untuk penciptaan barang industri khusus atau tugas khusus yang melibatkan berbagai spektrum usaha manusia dalam mengkombinasikan segala sumber dalam proses produksi.
4. Perpindahan Faktor Produksi Antar Dua Negara
4.1  Transfer teknologi
Teknologi merupakan ilmu pengetahuan yang mempunyai hubungan timbal balik dengan perkembangan industri secara umum. Teknologi dapat dirumuskan sebagai penerapan sistematis akal budi kolektif manusia guna mencapai penguasaan atas alam yang lebih besar dan semua proses yang bersifat manusiawi. Berangkat dari hal tersebut, teknologi tidak hanya terbatas dalam hal peralatan mesin, tetapi juga dalam bentuk lain, seperti organisasi, manajemen dan informasi.
Dapat dikatakan bahwa teknologi bertujuan meggantikan tenaga manusia dengan barang modal. Teknologi di Negara maju dewasa ini merupakan capital intensif yang membutuhkan modal yang besar. Sebaliknya, di Negara sedang berkembang umumnya juga dibutuhkan kelebihan tenaga kerja, khususnya yang tingkat pendidikannya rendah. Pada hakikatnya Negara berkembang memerlukan jenis teknologi yang agak berlainan dengan Negara maju, kalau Negara berkembang meniru dan mengalihkan teknologi yang dipakai di Negara maju. Hal itu akan membawa banyak persoalan, terutama karena teknologi tersebut kurang, bahkan tidak tepat guna.

4.2    Keharusan perubahan teknologi
Karena perubahan teknologi merupakan penggerak utama pembangunan ekonomi sedang berkembang harus bersedia mengadakan teknologi. Perubahan teknologi itu dapat dilakukan berdasarkan pengembangan dari dalam negeri atau mendatangkannya dari Negara maju.

4.3    Pemindahan, penyebaran dan pemilihan tekonologi
Pemindahan teknologi menyangkut kegiatan yang sengaja direncanakan dan mempunyai tujuan untuk memindahkan teknologi dari Negara yang satu ke Negara yang lain atau dari satu pemanfaatan ke pemanfaatan yang lain. Cara pemindahan teknologi dapat melalui berbagai saluran, yang paling penting adalah melalui pemerintah, badan internasional, perusahaan, perorangan dan universitas.
Ada dua sifat pemindahan (transfer) teknologi, yaitu transfer horizontal dan transfer vertical.
a.       Transfer Horizontal
Yang dimaksud dengan transfer horizontal adalah teknologi yang sudah ada diterapkan dalam sektor produksi yang bersangkutan. Perpindahan itu terjadi dengan perantaraan penggunaan unsur fisik, mesin, peralatan, perlengkapan, komponen, blue prints, manual serta unsur informasi, proses, perumusan, pengetahuan, cara produksi, cara pemasaran, dan cara pengolahan.
b.      Transfer Vertikal
Dalam hal ini, teknologi yang sudah ada diproses melalui penelitian dasar, tenelitian terapan, dan pengembangan menjadi suatu teknologi baru atau teknologi yang disesuaikan. Penelitian dan pengembangan (Research and development) memegang peranan penting sekali. Proses tersebut mengandung unsur dinamis yang dikenal dengan istilah inovasi.
Penyebaran teknologi ada;ah hasil pemindahan teknologi, baik yang bersifat horizontal dan vertikal dapat dikaitkan dan diintegrasikan ke dalam proses yang berlangsung dalam masyarakat pada saat pemindahan ataupun penemuan teknologi tersebut.
Pemilihan teknologi Ini merupakan kegiatan secara menyeluruh suatu Negara memilih teknologi yang akan diterima, diserap, dicetuskan, atau dikembangkan agar tepat dan serasi dengan tujuan pembangunan. Kemampuan Negara berubah dari proses yang sedang berlangsung di dalam masyarakat.

5      Globalisasi Ekonomi, Pasar Bebas dan Blok Perdagangan
5.1    Globalisasi Ekonomi
Perkembangan ekonomi dunia yang begitu pesat telah meningkatkan kadar hubungan saling ketergantungan dan mempertajam persaingan yang menambah semakin rumitnya strategi pembangunan yang mengandalkan ekspor di satu pihak, hal ini merupakan tantangan dan kendala yang membatasi. Di pihak lain, hal tersebut merupakan peluang baru yang dapat dimanfaatkan untuk keberhasilan pelaksanaan pembangunan nasional.
Perekonomian dunia mengalami perubahan sejak dasawarsa 1970-an hingga tahun 2000-an, yang bersifat mendasar atau struktural dan mempunyai kecenderungan jangka panjang. Perkembangannya sangat menarik, yang istilahnya sangat populer belakangan ini adalah ‘globalisasi’.
Globalisasi ekonomi ditandai dengan makin menipisnya batas-batas investasi atau pasar secara nasional, regional ataupun internasional. Hal itu disebabkan oleh adanya hal-hal berikut ini :
1.      Komunikasi dan transportasi yang semakin canggih.
2.      Lalu lintas devisa yang semakin bebas.
3.      Ekonomi negara yang makin terbuka.
4.      Penggunaan secara penuh keunggulan komperatif dan keunggulan kompetitif tiap-tiap negara.
5.      produksi dan perakitan dengan organisasi manajemen yang makin efisien.
6.      Semakin pesatnya perkembangan perusahaan multinasional di hampir seluruh dunia.
5.2    Pasar Bebas
Globalisasi ekonomi mendorong adanya kebijakan liberalisme, dimana dalam kebijakan tersebut memicu terjadinya pasar bebas. Pasar bebas adalah pasar ideal, di mana seluruh keputusan ekonomi dan aksi oleh individu yang berhubungan dengan uang, barang, dan jasa adalah sukarela. misi utamanya adalah menciptakan iklim agar efisiensi dan produktifitas bisnis dapat tumbuh dan berkembang.
Contoh : Pada tanggal 1 januari 2010 mulai di berlakukannya Free Trade Agreement (FTA / Perjanjian Perdagangan Bebas) antara Negara-negara ASEAN. Hasil kesepakatan yaitu Bea masuk pada produk manufaktur china ke ASEAN sebesar 0-5%.
Bagi Indonesia sendiri pasar bebas ASEAN dan China dirasakan merugikan bagi kalangan pengusaha local, industry local dan sector pertanian. Hal ini disebabkan karena kurangnya persiapan Indonesia dalam menghadapi pasar bebas ASEAN – CHINA, sedangkan China sudah jauh-jauh hari melakukan persiapan yang matang dengan membanjiri produk-produknya yang harga dan kualitasnya lebih bersaing dari produk local.

5.3    Blok Perdagangan
4.3.1AFTA dan era persaingan ekonomi
      Semua bangsa ASEAN sepakat mengambil bagian dan mendirikan kawasan perdagangan bebas ASEAN (AFTA) yang pembentukkannya berlangsung selama 10tahun. Untuk mengawasi, mengoordinasikan, dan mengkaji pelaksanaan program menuju AFTA, dibentuk sebuah lembaga setingkat menteri. Isi persetujuan berupa kerangka dalam meningkatkan kerja sama ekonomi ASEAN (Framework Agreemen on Exchanging ASEAN Economic Coorporation-FAEAEC) yang ditandatangani presiden dan perdana menteri tiap-tiap Negara ASEAN pada bulan Januari 1992.
Persetujuan induk itu juga meliputi usaha peningkatan kerja sama yang mencakup sektor industri, mineral, dan energi, sektor keuangan dan perbankan, sektor pangan, pertanian dan kehutanan, sektor transportasi dan komunikasi, serta kerja sama ekonomi subregional dan eksternal ASEAN, FAEAEC mengatur masalah lembaga pemantau pelaksanaan kerja sama intra ASEAN dan penyelesaian perselisihannya.
Belakangan ini, persyaratan sistem perdagangan bebas dunia Barat terasa memberatkan Negara ASEAN dan di sisi lain, dunia Barat merasakan ASEAN menjadi pesaing tangguh di dunia, terutama di tahun 1980-an dan 1990-an. Bank dunia kemudian menyebutnya sebagai macan-macan ekonomi atau yang dikenal sebagai ‘Asia For Dragon’. Bank dunia menyatakan bahwa kemajuan ekonomi Asia Tenggara dengan cepat dapat menjadi ekonomi maju. Para pemimpin Negara-negara Asia menjelaskan bahwa keberhasilan ekonomi yang sangat mengesankan itu berakar dalam nilai-nilai Asia yang sangat berbeda dengan nilai-nilai dunia Barat.
Ciri mereka yang berasaskan otoritas, hierarkis, dan komunitarian yang menekankan hak-hak kolektif, kesatuan, harmoni sosial, consensus, dan hormat kepada otoritas pada pemimpin Asia Tenggara merupakan faktor yang mendorong perekonomian kearah pertumbuhan ekonomi cepat.
Dimulai oleh ‘Mazhab Singapura’ (Lee Kuan Yew, Kishore Mabubani, dan Tommy Koh), wacana tentang nilai-nilai Asia dengan cepat mendominasi intellegensia Malaysia, Indonesia, Cina, bahkan Jepang sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi Asia Timur. Mereka kemudian mengklaim bahwa nilai-nilai yang mereka anut adalah lebih tinggi ‘khasiatnya’ dari pada nilai-nilai Barat.
4.3.2 NAFTA (North America Free Trade Agreement)
            Penyusunan NAFTA terjadi pada tanggal 12 Agustus 1992, disetujui dan ditandatangani di Washington DC oleh wakil pemerintahan AS, Kanada, dan Meksiko. Pendirian NAFTA dimaksudkan untuk menghapus hambatan-hambatan perdagangan, menciptakan persaingan yang wajar, serta meningkatkan investasi antar Negara anggota. Hal ini dijadikan dasar pengembangan kerja sama regional dan multilateral di masa datang.
Ketentuan-ketentuan dalam NAFTA tidak bertentangan dengan aturan General Agreement on Tariffs and Trade (GATT), kesepakatan perdagangan multilateral antar penandatanganan (anggota) yang dewasa ini terdiri dari 108 negara. GATT/WTO tidak melarang pendirian kawasan perdagangan bebas antarnegara, karena kepakatan tersebut untuk mengurangi atau menghilangkan hambatan-hambatan perdagangan yang merupakan prinsip yang mendasari perjuangan GATT/WTO, meskipun hanya berlaku bagi Negara-negara anggota.
            Kesepakatan pendirian NAFTA meliputi program penghapusan tarif bea masuk perdagangan komoditi pertanian, barang-barang otomotif, tekstil bahan pakaian jadi, energy dan petrokimia, serta jasa-jasa. Ketentuan-ketentuan mengenai antidumping, countervailing, angkutan darat, investasi, hak cipta, dan prosedur penyelesaian sengketa.
Dalam hal tarif bea masuk, NAFTA menentukan untuk kebanyakan yang memenuhi ketentuan sebagai barang asal Amerika Utara dilakukan penghapusan secara progresif dalam waktu 15tahun atau 10tahun. Sedangkan untuk barang-barang yang dianggap sensitive, penghapusannya akan dilakukan dalam waktu 15tahun. Barang-barang yang sensitive ini misalnya sepatu kanvas, keramik, tas, dan berbagai produk pertanian seperti, kacang tanah, orange juice, concentrate, asparagus, dan sebagainya.
4.3.3 GATT dan WTO
      Latar belakang berdirinya GATT (General Agreement on Tariffs and Trade)
GATT adalah perjanjian internasional, multilateral, yang mengatur perdagangan internasional sesudah perang dunia ke II dan didirikan tahun 1948. GATT lahir setelah Negara industri di Barat mengalami banyak proteksionisme dan semangat autarki yang berkembang setelah depresi besar tahun 1930-an. Pada masa tersebut, setiap Negara membatasi perdagangan impor atau ekspor. Alasannya ialah proteksi untuk produsen, proteksi untuk konsumen, masyarakat, pembayaran, pertahanan, dan keamanan. Negara berkembang (misalnya ASEAN) cenderung melindungi industrinya yang masih pemula.
      Tujuan GATT adalah sebagai berikut:
a.       Terjadinya perdagangan dunia yang bebas, tanpa diskriminasi.
b.      Menempuh disiplin diantara anggotanya supaya tidak mengambil langkah yang merugikan anggota yang lain.
c. Mencegah terjadinya perang dagang yang akan merugikan semua pihak.
4.3.4 (Masyarakat Ekonomi Eropa) atau EEC (European Economic Community)
Tanggal 17 Februari 1992 di Maastrich, Belanda, disepakati secara lebih nyata penyatuan Eropa dalam bidang ekonomi, moneter dan politik.
Sejak kesepakatan Maastrich, boleh dikatakan tidak ada lagi pembatasan lalu lintas barang maupun orang diantara Negara-negara Uni Eropa. Setiap orang boleh bekerja di mana saja yang mereka inginkan. Barang-barang produksi juga bebas diperdagangkan diantara Negara-negara anggota Uni Eropa.
            Dalam perjanjian Roma disepakati mendirikan European Economic Community (EEC) atau MEE yang mengharuskan para anggota memenuhi persyaratan berikut.
a.       Menurunkan tarif kuota, dan hambatan lain pada perdagangan intranegara-negara eropa.
b.   Menaati tariff eksternal umum dari Negara-negara di luar MEE.
c.   Menjalankan aliran faktor produksi dalam MEE
d. Mengharmoniskan kebijakan pajak dan moneter serta kebijakan keamanan sosial.
e. Menentukan kebijakan umum untuk pertanian, transportasi dan persaingan industri.




Penutup

Kesimpulan
            Globalisasi ekonomi merupakan suatu proses kegiatan ekonomi dan perdagangan, dimana negara-negara di seluruh dunia menjadi satu kekuatan pasar yang semakin terintegrasi dengan tanpa adanya rintangan batas territorial negara. Globalisasi perekonomian mengharuskan penghapusan seluruh batasan dan hambatan terhadap arus modal, barang dan jasa.
            Ketika globalisasi terjadi, batas-bata suatu negara akan menjadi kabur dan keterkaitan antara perekonomian nasional dengan perekonomian internasional akan semakin erat. Globalisasi ekonomi di satu pihak akan membuka peluang pasar produk dari dalam negeri ke pasar internasional secara kompetitif. Sebaliknya membuka peluang masuknya produk-prosuk global ke dalam pasar domestic.
            Globalisasi perekonomian memunculkan kebijakan liberalalisasi berkonsep pasar bebas sehingga persaingan antar produsen di semua negara menjadi meningkat. Kebijakan liberalisasi menuntut adanya kebebasan dalam melakukan kegiatan perdagangan sehingga kebijakan ini akan berdampak pada negara kecil. Negara kecil yang tak mampu bersaing akan mengeluarkan kebijakan proteksi yaitu kebijakan yang diambil perintah untuk melindungi barang domesitik terhadap gempuran barang impor.

Saran
            Globalisasi menimbulkan berbagai damapt negarif fan positif. Oleh karena itu diharapkan pemerintah dapat membuat kebijakan yang dapat menguntungkan dan tidak mematikan industry dalam negeri. kebijakan liberalisasi dan proteksi harus dijalankan sesuai dengan keperluan masyarakat banyak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar